Rabu, 12 Juli 2017

Kodam IV/Diponegoro

Tempatkan Hukum Secara Proporsional

MENYAMPAIKAN: Seorang narasumber menyampaikan materi latihan dan satuan dalam rangka Penataran Hukum di jajaran TNI AD tersebar Triwulan I T.A. 2017 bertempat di Aula Makodam IV/Diponegoro, Selasa, (21/3). Foto: Shodiqin
 WATUGONG- Perwira Kodam IV/Diponegoro tidak hanya profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya, namun juga mampu menempatkan  hukum secara proporsional sesuai bidang tugas masing-masing.  
Hal tersebut karena penguasaan yang baik di bidang hukum, akan menghindarkan prajurit dari kesalahan prosedur. Saat ini cara-cara kekerasan menjadi sangat tidak populer, bahkan justru dinilai kontra produktif.
Demikian disampaikan Kasdam IV/Diponegoro Brigjen TNI M. Sabrar Fadhilah dari amanat tertulis oleh Pangdam IV/Diponegoro dalam pembukaan Mobil Training Team (MTT) Penataran Hukum di jajaran TNI AD tersebar Triwulan I T.A. 2017 bertempat di Aula Makodam IV/Diponegoro, Selasa, (21/3).
Penataran yang diikuti oleh para Dandim/Danyon Setingkat, Pejabat Pers dan Intel jajaran TNI AD ini, Sabrar Fadhilah berharap, sikap disiplin dan kesadaran akan hukum bagi setiap prajurit TNI harus terus diaktualisasikan.
“Kita tentu sepakat, bahwa kepatuhan yang tinggi terhadap hukum akan menghindarkan kita dari berbagai bentuk tindakan anarkis, kekerasan dan pelanggaran”, jelasnya.
Menurut Pangdam, Pejabat Personel (Pasi-3/Pers) dan pejabat Intelijen (Pasi-1/Intel) memiliki peran penting dalam aplikasi hukum sebagai fungsi Komando yang dilaksanakan oleh Komandan/Pimpinan Satuan, guna mencapai kecepatan dan kebenaran penyelesaian permasalahan hukum dan kebenaran terhadap produk-produk hukum administrasi.   
Sementara itu, Kolonel Chk Yaya Supriyadi, S.H., M.H., sebagai narasumber dengan materi tentang hukum dalam pertanggungjawaban komando menyampaikan, bahwa tanggung jawab hukum dalam pembinaan  satuan sebagai sendi kehidupan militer dan  wujud kualitas disiplin satuan.
“Selain itu juga, membudayakan hukum sebagai materi latihan dalam satuan, pengawasan, dan penyuluhan, latihan dan pengajaran,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa unsur-unsur tanggung jawab komando yaitu adanya hubungan atasan dan bawahan, atasan mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa kejahatan  sedang atau telah dilakukan oleh bawahannya, dan atasan tidak mengambil tindakan yang diperlukan dan tepat untuk mencegah terjadinya kejahatan atau menghukum pelaku.
Turut hadir pada acara tersebut, Irdam IV/Diponegoro, para Asisten, Staf Ahli dan Kepala Badan Pelaksana serta Komandan Satuan jajaran Kodam IV/Diponegoro, dan Ketua beserta anggota Tim Penatar. Shodiqin







Tidak ada komentar:

Posting Komentar