Satpol PP
Kota Semarang Segel Taman Ria TBRS (Wonderia)
SEMARANG- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Semarang Hendro PM secara tegas melakukan penyegelan Taman Ria TBRS (Wonderia)
di Jalan Sriwijaya Nomor 29 Semarang, Kamis (16/2) pukul 11.00 WIB.
Hendro
mengatakan, penyegelan ini menindaklanjuti surat pemutusan perjanjian kerjasama
pembangunan dan pengelolaan Taman Ria oleh PT Smart dengan Pemerintah Kota
Semarang. Surat ini juga langsung ditandatangai oleh Walikota Semarang.
“Dasar
penyegelan ini adalah penghentian kerjasama karena dari pihak manajemen PT
Smart sebagai pegelola Taman Ria TBRS tidak bisa memenuhi kewajiban dan
pembayaran royalti dan denda kepada Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp 3 Miliyar lebih,” kata Hendro kepada
Wawasan, Kamis, (16/2) dilokasi.
Jumlah
denda Rp 3 Miliyar ini, terhitung kewajiban pembayaran royalti dan denda sejak
awal tahun 2016 hingga 2017 oleh PT Smart. “Jadi dengan adanya penyegelan ini
Pemerintah Kota Semarang mengambil alih seluruh aset yang ada di Taman Ria TBRS
ini,” tambahnya.
Menurut
Hendro, penyegelan Taman Ria ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan
pemerintah Kota Semarang. Sebab, PT Smart sudah seringkali diperingatkan.
Terakhir mereka diajak rapat untuk koordinasi di Kantor Walikota Semarang pada
Selasa (14/2) kemarin. Namun mereka juga belum bisa memenuhi kewajibannya.
“Jadi kami
melakukan dengan penyegelan. Kalau sudah dilakukan penyegelan, semua aktivitas
dilarang dan properti yang ada di dalam lokasi juga tidak boleh digunakan
terlebih dibawa keluar,” jelas Hendro.
Hendro juga
menambahkan, sebelum dilakukan penyegelan ini, pihak menejemen PT Smart sempat
meminta pengunduran waktu dengan alasan pihak PT Smart telah menjalin kerjasama
dengan pihak ketiga untuk mengadakan event di lokasi ini.
“Tetapi
karena ini sudah keputusan akhir, jadi tidak ada pengunduran waktu atau
dispensasi waktu dalam melakukan penyegelan lokasi,” tegasnya.
Dalam
penyegelan lokasi, hadir penyidik dari petugas Satpol PP Kota Semarang dan
dibantu puluhan petugas Satpol PP Kota Semarang. Shodiqin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar