Jumat, 17 Februari 2017

Setahun Tak Bayar

Satpol PP Kota Semarang Segel Taman Ria TBRS (Wonderia)
MENYEGEL: Kasatpol PP Kota Semarang Hendro PM dibantu para penyidik perda Kota Semarang melakukan penyegelan Taman Ria TBRS (Wonderia) di Jalan Sriwijaya Nomor 29 Semarang, Kamis (16/2) pukul 11.00 WIB. Foto: Shodiqin
SEMARANG- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Hendro PM secara tegas melakukan penyegelan Taman Ria TBRS (Wonderia) di Jalan Sriwijaya Nomor 29 Semarang, Kamis (16/2) pukul 11.00 WIB.
Hendro mengatakan, penyegelan ini menindaklanjuti surat pemutusan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Taman Ria oleh PT Smart dengan Pemerintah Kota Semarang. Surat ini juga langsung ditandatangai oleh Walikota Semarang.
“Dasar penyegelan ini adalah penghentian kerjasama karena dari pihak manajemen PT Smart sebagai pegelola Taman Ria TBRS tidak bisa memenuhi kewajiban dan pembayaran royalti dan denda kepada Pemerintah Kota Semarang sebesar  Rp 3 Miliyar lebih,” kata Hendro kepada Wawasan, Kamis, (16/2) dilokasi.
Jumlah denda Rp 3 Miliyar ini, terhitung kewajiban pembayaran royalti dan denda sejak awal tahun 2016 hingga 2017 oleh PT Smart. “Jadi dengan adanya penyegelan ini Pemerintah Kota Semarang mengambil alih seluruh aset yang ada di Taman Ria TBRS ini,” tambahnya.
Menurut Hendro, penyegelan Taman Ria ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan pemerintah Kota Semarang. Sebab, PT Smart sudah seringkali diperingatkan. Terakhir mereka diajak rapat untuk koordinasi di Kantor Walikota Semarang pada Selasa (14/2) kemarin. Namun mereka juga belum bisa memenuhi kewajibannya.
“Jadi kami melakukan dengan penyegelan. Kalau sudah dilakukan penyegelan, semua aktivitas dilarang dan properti yang ada di dalam lokasi juga tidak boleh digunakan terlebih dibawa keluar,” jelas Hendro.
Hendro juga menambahkan, sebelum dilakukan penyegelan ini, pihak menejemen PT Smart sempat meminta pengunduran waktu dengan alasan pihak PT Smart telah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengadakan event di lokasi ini.
“Tetapi karena ini sudah keputusan akhir, jadi tidak ada pengunduran waktu atau dispensasi waktu dalam melakukan penyegelan lokasi,” tegasnya.
Dalam penyegelan lokasi, hadir penyidik dari petugas Satpol PP Kota Semarang dan dibantu puluhan petugas Satpol PP Kota Semarang. Shodiqin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar